ISLAMI POLITIK

KH Marzuki Mustamar Eks PWNU Jatim Ungkap 'Kejanggalan' 3 SP dari PBNU

DEMOCRAZY.ID
Januari 04, 2024
0 Komentar
Beranda
ISLAMI
POLITIK
KH Marzuki Mustamar Eks PWNU Jatim Ungkap 'Kejanggalan' 3 SP dari PBNU

KH Marzuki Mustamar Eks PWNU Jatim Ungkap 'Kejanggalan' 3 SP dari PBNU


DEMOCRAZY.ID - KH Marzuki Mustamar buka-bukaan soal Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali yang dilayangkan oleh PBNU sebelum dirinya dicopot dari Ketua PWNU Jatim. 


Kiai Marzuki membenarkan adanya SP tersebut. Namun, sampai sekarang dia tidak begitu paham kesalahan yang dimaksud oleh PBNU.


Hal itu disampaikan Kiai Marzuki usai menghadiri temu alumni, santri dan muhibbin di acara Hormat Sang Guru yang diselenggarakan di Cemara Ballroom, Jalan Raya Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (3/1/2024) malam.


"Kami tidak tahu ya (kesalahan yang dilakukan)," beber Kiai Marzuki didampingi mantan Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.


Kiai Marzuki lantas membeberkan poin-poin yang tertulis di dalam SP PBNU. 


Salah satunya disebutkan bahwa dia menentang perintah PBNU. Kiai Marzuki mengaku tak tahu perintah apa yang ditentang oleh dirinya.


"Yang pertama, ditulis PW (Pengurus Wilayah) menentang perintah PB (Pengurus Besar). Menentangnya kayak apa? Kami nggak begitu mengerti," ucap Pengasuh Ponpes Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang tersebut.


Berikutnya, Kiai Marzuki mendapatkan SP setelah gelaran NU Award 2023. Lagi-lagi Kiai Marzuki tak tahu di mana letak kesalahan yang ia lakukan terkait acara tersebut. NU Award 2023 sendiri digelar di Ponpes Lirboyo pada Maret 2023.


"Terus acara NU Award di Lirboyo, dapat surat peringatan. Kami juga nggak begitu paham, kesalahannya apa ?" ungkapnya.


Kendati begitu, Kiai Marzuki mengaku legowo dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua PWNU Jatim.


"Sebagai takdir kami menerima dan keputusan organisasi kami hormari," tukasnya.


Untuk diketahui, KH Marzuki Mustamar dicopot sebagai Ketua PWNU Jawa Timur oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 


Alasannya, berdasarkan evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan Marzuki selama ini.


Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur yang ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.


Sebelumnya, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyebut, Kiai Marzuki sudah tiga kali mendapat SP dari PBNU sebelum dicopot dari Ketua PWNU Jatim.


"Jadi Rais Syuriah PWNU Jatim mengajukan pemberhentian Ketua PWNU Jatim ke PBNU. Kemudian, PBNU merespons surat syuriah bahwa sudah ada beberapa SP selama satu tahun ini, mungkin dinilai syuriah ada pelanggaran terhadap peraturan perkumpulan yang mungkin tidak semua bisa kita eskpos," kata Gus Fahrur kepada awak media, Jumat (29/12/2023).


Pengasuh Ponpes Annur 1 Bululawang Malang ini menyebut, pelanggaran Kiai Marzuki hingga diberi SP bukan karena politik.


"Sudah setahun ini ada pelanggaran, mulai SP 1, SP 2, dan SP 3. Tapi bukan politik, hanya tertib organisasi," tegasnya.


Sumber: Detik

Penulis blog