DEMOCRAZY.ID - Keputusan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD hari ini, Rabu (31/1) memutuskan untuk mundur sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam. Keputusan Mahfud ini dianggap sejumlah tokoh sebagai contoh etika berpolitik. Langkah Mahfud MD untuk mundur sebagai Menkopolhukam dianggap beretika demi menghindari konflik kepentingan sebagai pejabat negara. Mahfud MD pun klaim dirinya demi etika berpolitik. Namun, menurut pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono, putusan Mahfud ini tidak serta merta bisa dianggap sebagai langkah yang beretika. Menurutnya, cukup menggelikan jika keputusan Mahfud MD dianggap sebagai contoh etika berpolitik. Hal itu dikarenakan mengapa putusan mundur baru diambil jelang hari pencoblosan Pilpres 2024, 14 Februari 2024, mengapa tidak sedari awal saat pendaftaran di KPU. "Yang kita bisa baca sebenarnya, etika dalam konteks apa dulu? Jika dalam konteks etika paslon dengan stan
Mahfud MD Mundur Demi Etika Berpolitik, Pengamat: Kenapa Gak 105 Hari Yang Lalu?
Januari 31, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Keputusan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD hari ini, Rabu (31/1) memutuskan untuk mundur sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam. Keputusan Mahfud ini dianggap sejumlah tokoh sebagai contoh etika berpolitik. Langkah Mahfud MD untuk mundur sebagai Menkopolhukam dianggap beretika demi menghindari konflik kepentingan sebagai pejabat negara. Mahfud MD pun klaim dirinya demi etika berpolitik. Namun, menurut pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono, putusan Mahfud ini tidak serta merta bisa dianggap sebagai langkah yang beretika. Menurutnya, cukup menggelikan jika keputusan Mahfud MD dianggap sebagai contoh etika berpolitik. Hal itu dikarenakan mengapa putusan mundur baru diambil jelang hari pencoblosan Pilpres 2024, 14 Februari 2024, mengapa tidak sedari awal saat pendaftaran di KPU. "Yang kita bisa baca sebenarnya, etika dalam konteks apa dulu? Jika dalam konteks etika paslon dengan stan