DEMOCRAZY.ID - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons adanya fakta bahwa kantor pos Taipei buka pada awal tahun, yakni 2 Januari 2024.
Hal itu jelas berbanding terbalik dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyebut surat suara yang dibagikan Panitia Pemilihan Luar Negeri Taipei (PPLN Taipei) lebih awal dari jadwalan lantaran khawatir kantor pos di sana tutup lebih lama.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pihaknya telah berkomunikasi dengan PPLN Taipei.
“Setelah kami melakukan komunikasi dengan PPLN Taipei. Insyaallah PPLN akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2-11 Januari 2023 sesuai dengan aturan KPU pada lampiran 1 PKPU l No 25 Tahun 2023,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Senin (1/1/2024).
“Insya Allah nanti proses pengiriman surat suara pos akan berjalan lancar,” tambahnya.
Terkait dengan surat suara yang terkirim lebih awal ke Taipei, Idham mengaku surat tersebut rusak dan akan diganti dengan surat suara yang baru dengan tanda khusus.
Hal itu lantaran pemberian surat suara harus diatur dalam rentang jadwal tertentu. Artinya, KPU mengakui adanya kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei.
Adapun polemik curi start pengiriman surat suara di Taipei ini dinilai menggerus kepercayaan publik terkait kecakapan penyelenggara pemilu.
Merespons itu, Idham berharap publik Indonesia dapat memahami peristiwa tersebut dalam pemahaman yang tepat.
“Karena pasca kejadian tersebut, KPU RI bergerak dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada PPLN Taipei agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri,” ujarnya.
“Dan ketua KPU RI juga segera melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” tandasnya.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diterima dan dicoblos 31.276 pemilih di Taiwan.
Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. [Democrazy/MI]