Back to Top
POLITIK

Ketua KPU: Ibu Negara Kampanye di Pemilu Tidak Diatur Dalam UU

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ketua KPU: Ibu Negara Kampanye di Pemilu Tidak Diatur Dalam UU

DEMOCRAZY.ID - KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara jika dia memilih ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik. “Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas melantik anggota kpps se-Indonesia di Jakarta, Kamis (25/1). Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024, meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka saat ini maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024. Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri.  Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk
Baca selengkapnya

Penulis blog