DEMOCRAZY.ID - Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bengkulu memutuskan bahwa dialog yang digelar calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2024 lalu melanggar peraturan yang berlaku. "Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024. Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya. KPU Kota Bengkulu sebelumnya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye daerah calon presiden Anies Baswedan. Pembentukan tim dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau B
DEMOCRAZY.ID - Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bengkulu memutuskan bahwa dialog yang digelar calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2024 lalu melanggar peraturan yang berlaku. "Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024. Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya. KPU Kota Bengkulu sebelumnya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye daerah calon presiden Anies Baswedan. Pembentukan tim dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau B