Jokowi Bikin Heboh, KPU Jelaskan Batasan Presiden Boleh Ikut Kampanye - DEMOCRAZY News Back to Top
HOT NEWS HUKUM POLITIK

Jokowi Bikin Heboh, KPU Jelaskan Batasan Presiden Boleh Ikut Kampanye

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
Jokowi Bikin Heboh, KPU Jelaskan Batasan Presiden Boleh Ikut Kampanye

DEMOCRAZY.ID - PERNYATAAN Presiden Joko Widodo terkait dibolehkannya seorang presiden atau menteri berpihak dan berkampanye terhadap salah satu peserta pemilu menyita perhatian publik.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun buka suara terkait pernyataan orang nomor satu di negeri ini. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, presiden memang diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye.  Hal itu diatur lewat Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "(Pasal itu) memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," jelas Idham saat dikonfirmasi, Rabu (24/1). Menurut Idham, norma dalam UU tersebut memberikan persyaratan kondisional bagi presiden jika ingin berkampanye.  Selain tidak boleh menggunakan fasilitas yang melekat dalam jabatan, presiden juga harus cuti saat kampanye. Kendati demikian, Idham menyebut fasilitas pengamanan dari negara menjadi hal yang
Baca selengkapnya

Penulis blog