Koalisi Pemilu Bersih: Unggahan Tagar Prabowo-Gibran di Akun X Kemhan Masuk Pelanggaran Pidana! - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Koalisi Pemilu Bersih: Unggahan Tagar Prabowo-Gibran di Akun X Kemhan Masuk Pelanggaran Pidana!

DEMOCRAZY.ID
Januari 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Koalisi Pemilu Bersih: Unggahan Tagar Prabowo-Gibran di Akun X Kemhan Masuk Pelanggaran Pidana!

DEMOCRAZY.ID - Viral di media sosial soal cuitan akun X resmi Kementerian Pertahanan atau Kemhan yang berisi cuitan dengan tagar Prabowo-Gibran 2024.  Menanggapi hal ini Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih menilai penggunaan akun resmi media sosial untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu bukan cuma pelanggaran pemilu atau etik. "Itu sudah jelas ia harus dikategorikan masuk pelanggaran kategori tindak pidana," kata Julius Ibrani, anggota Koalisi, dalam keterangan tertulis di aplikasi perpesanan, Selasa, 23 Januari 2024.  Julius mengatakan, pelanggaran itu bisa merujuk pada Pasal 280 ayat 4 Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 72 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Sebelumnya, akun X Kementerian Pertahanan, @Kemhan_RI. Akun ini mencuit unggahan berisi tagar atau #PrabowoGibran dengan foto komplek perumahan pada pukul 10.25 WIB, 21 Januari 2024. Namun cuitan itu kini telah dihapus. Dalam aturan itu, menurut J
Baca selengkapnya

Penulis blog