HUKUM POLITIK

Koalisi Pemilu Bersih: Unggahan Tagar Prabowo-Gibran di Akun X Kemhan Masuk Pelanggaran Pidana!

DEMOCRAZY.ID
Januari 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Koalisi Pemilu Bersih: Unggahan Tagar Prabowo-Gibran di Akun X Kemhan Masuk Pelanggaran Pidana!

Koalisi Pemilu Bersih: Unggahan Tagar Prabowo-Gibran di Akun X Kemhan Masuk Pelanggaran Pidana!


DEMOCRAZY.ID - Viral di media sosial soal cuitan akun X resmi Kementerian Pertahanan atau Kemhan yang berisi cuitan dengan tagar Prabowo-Gibran 2024. 


Menanggapi hal ini Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih menilai penggunaan akun resmi media sosial untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu bukan cuma pelanggaran pemilu atau etik.


"Itu sudah jelas ia harus dikategorikan masuk pelanggaran kategori tindak pidana," kata Julius Ibrani, anggota Koalisi, dalam keterangan tertulis di aplikasi perpesanan, Selasa, 23 Januari 2024. 


Julius mengatakan, pelanggaran itu bisa merujuk pada Pasal 280 ayat 4 Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 72 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2023.


Sebelumnya, akun X Kementerian Pertahanan, @Kemhan_RI. Akun ini mencuit unggahan berisi tagar atau #PrabowoGibran dengan foto komplek perumahan pada pukul 10.25 WIB, 21 Januari 2024. Namun cuitan itu kini telah dihapus.


Dalam aturan itu, menurut Julius, peserta atau tim kampanye tak boleh menggunakan fasilitas pemerintah. 


Adapun akun resmi X Kementerian Pertahanan merupakan fasilitas pemerintah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN). "Bersumber dari pajak rakyat," ujar dia.


Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), itu mengatakan bila tindak pidana dalam unggahan tersebut tidak tercantum dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat 1, maka bisa ditarik ke tindak pidana spesifik. 


"Masuk kategori korupsi," ucap dia.


Alasannya, akun di X Kementerian Pertahanan itu dibiayai oleh negara pada Kementerian Pertahanan, tapi dimanfaatkan kepada kepentingan pribadi. 


"Itu harus dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana korupsi," ujarnya.


Sehingga, kata dia, pengawasan pelanggaran ini tak hanya berlangsung pada level bawah. 


Tapi Komisi Pemberantasan Korupsi harus bisa bergerak untuk memastikan unggahan kampanye #PrabowoGibran itu berdasarakan suatu perintah. 


"Karena tak mungkin tidak ada komando. Tidak mungkin operator media sosial bertindak tanpa ada perintah. Itu enggak mungkin," ucap dia.


Sehingga kasus penggunaan akun resmi kementerian itu harus dipandang secara struktural. Sebab, kata Julius, banyak sekali anggota TNI yang berada di kementerian yang dipimpin Prabowo itu. 


Bahkan protokol maupun segala mekanisme kementerian, kata dia, masih menggunakan perspektif militerisme.


"Dan kami tahu Kementerian Pertahanan adalah kementerian bernuansa 'non-sipil'," ujar Julius. 


Sebab itu, dugaan pelanggaran Prabowo itu harus diusut secara tegas. Pengusutan kasus itu perlu supaya tidak terjadi pelanggaran pemilu secara gamblang dan terbuka, tapi tidak ditindak.


Menurut Julius, sekian banyak kasus serupa terjadi dengan gamblang sama seperti yang terjadi di Kementerian Pertahanan. Dia mewanti-wanti ini menjadi contoh buruk bagi demokrasi dan pemilu. 


"Nanti ke depan kita akan belajar, kita membiarkan pemilu yang curang, pemilu yang korupsi," tutur Julius.


Sumber: Tempo

Penulis blog