DEMOCRAZY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyusul kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud MD yang dilakukan sejumlah anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. "Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI dan Kasad yang gagal mengontrol anggota sehingga terjadi penganiayaan yang berulang dan gagal menjaga citra TNI untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024," Direktur IMPARSIAL Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023). Mereka menilai Panglima TNI dan KSAD gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024, sebab, rusaknya netralitas harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar. "Aksi main hakim sendiri atau kesewenang-wenangan hukum oleh anggota TNI Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun
Koalisi Ini Desak Copot Jabatan Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli, Presiden Jokowi Ikut Disebut
Januari 01, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyusul kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud MD yang dilakukan sejumlah anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. "Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI dan Kasad yang gagal mengontrol anggota sehingga terjadi penganiayaan yang berulang dan gagal menjaga citra TNI untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024," Direktur IMPARSIAL Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023). Mereka menilai Panglima TNI dan KSAD gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024, sebab, rusaknya netralitas harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar. "Aksi main hakim sendiri atau kesewenang-wenangan hukum oleh anggota TNI Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun