DEMOCRAZY.ID - Ketua BEM UI nonaktif Melki Sedek Huang terbukti bersalah terkait kekerasan seksual. Hal itu berdasarkan pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. "Kami sudah dapat informasinya. Tapi sebenarnya tidak menerima informasi secara resmi, karena memang dalam Peraturan Rektor, informasi hanya diberikan kepada pihak-pihak (terlapor, pelapor, korban, dan fakultas)," ujar Wakil Ketua BEM FHUI Olivia Magdalena melalui pesan singkat, Selasa (30/1). BEM FHUI juga mendukung sepenuhnya apa pun hasil penyelidikan Satgas PPKS UI. Berikut pernyataan lengkap BEM FH UI: 1. Mendukung dan mendorong penuh segala upaya pemulihan korban 2. Menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Satgas PPKS UI 3. Mendorong segala pihak untuk memastikan bahwa pelaku dapat menjalankan sanksi yang diberikan 4. Mengajak seluruh pihak untuk menerapkan perspektif korban dengan tidak mencari tahu lebih lanjut mengenai identitas korban, kronologi kasus, atau p
RESMI! Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek 'Terbukti' Lakukan Kekerasan Seksual
Januari 31, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua BEM UI nonaktif Melki Sedek Huang terbukti bersalah terkait kekerasan seksual. Hal itu berdasarkan pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. "Kami sudah dapat informasinya. Tapi sebenarnya tidak menerima informasi secara resmi, karena memang dalam Peraturan Rektor, informasi hanya diberikan kepada pihak-pihak (terlapor, pelapor, korban, dan fakultas)," ujar Wakil Ketua BEM FHUI Olivia Magdalena melalui pesan singkat, Selasa (30/1). BEM FHUI juga mendukung sepenuhnya apa pun hasil penyelidikan Satgas PPKS UI. Berikut pernyataan lengkap BEM FH UI: 1. Mendukung dan mendorong penuh segala upaya pemulihan korban 2. Menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Satgas PPKS UI 3. Mendorong segala pihak untuk memastikan bahwa pelaku dapat menjalankan sanksi yang diberikan 4. Mengajak seluruh pihak untuk menerapkan perspektif korban dengan tidak mencari tahu lebih lanjut mengenai identitas korban, kronologi kasus, atau p