Back to Top
HUKUM POLITIK

Kembali Langgar Aturan Kampanye, Gibran Anak Jokowi Akui Siap Diberi Sanksi Oleh Bawaslu

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kembali Langgar Aturan Kampanye, Gibran Anak Jokowi Akui Siap Diberi Sanksi Oleh Bawaslu

DEMOCRAZY.ID - Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming dianggap melakukan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku. Gibran Rakabuming dianggap melakukan pelanggaran oleh Bawaslu Maluku karena kunjungannya yang dihadiri oleh para perangkat-perangkat desa. Para perangkat-perangkat desa itu dianggap telah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Gibran Rakabuming melakukan aksi bagi-bagi susu dan bertemu dengan para pengusaha. Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw menyebut Gibran Rakabuming telah bertemu dengan para perangkat desa di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku. "Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," ujar Samsun dikutip ANTARA, Sabtu 13 Januari 2024. Para kepala desa itu juga melanggar pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Samsun menyebut terdapat total 30 kepala desa yang diduga melanggar UU tentang Pemilu karena memihak ke salah satu pa
Baca selengkapnya

Penulis blog