DEMOCRAZY.ID - SEJUMLAH kegiatan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di sejumlah daerah dicabut perizinannya oleh oknum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut mestinya dapat bersikap.
"Kami ingin tentu KPU dan Bawaslu bisa menilai, meninjau atau bahkan memberikan sanksi," kata juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Billy David Nerotumilena, Minggu, 31 Desember 2023.
Billy juga berharap iklim demokrasi yang netral tetap terjaga tanpa ada intervensi dari penguasa. Pemerintah dan aparat juga mesti menjalankan fungsinya.
"Kita berharap betul-betul aparat pemerintah baik aparatur sipil negara (ASN), Polri dan TNI juga bisa menjalankan fungsi kerjanya secara netral," ujar Billy.
Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkap enam kegiatan Anies yang disebut izinnya sebelum dan saat masa kampanye.
Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) setempat.
"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Amies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Pertama, pencabutan izin acara terjadi saat silaturahmi akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh.
Kedua, pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies.
Ketiga, pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies di Pekanbaru, Riau. Keempat, upaya pencabutan izin kegiatan Anies di Camis dan Tasikmalaya.
Kelima yakni pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.
Keenam, Pencabutan izin acara 'Desak Anies' di arena terbuka Taman Budaya, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Democrazy]