Back to Top
HUKUM

Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hilang Bak Ditelan Bumi, Menguap Tanpa Kepastian Sanksi

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hilang Bak Ditelan Bumi, Menguap Tanpa Kepastian Sanksi

DEMOCRAZY.ID - Dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat membagi-bagikan susu di car free day (CFD) bak hilang ditelan bumi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal sanksi yang harus diterima Gibran atas pelanggarannya itu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ksatpol PP) Arifin enggan berkomentar soal sanksi untuk Gibran atas pelanggaran bagi-bagi susu di area CFD. “Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024). Arifin tak menjawab apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu, terkait kegiatan Gibran bersama sejumlah politisi membagikan susu ke masyarakat di area CFD. “Kalau Satpol PP tiap apa pun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu biasanya kan begitu,” kata Arifin. Heru Budi bungkam Respons bungkam juga ditunjukkan Penjabat Gubernur DKI Jak
Baca selengkapnya

Penulis blog