Back to Top
HUKUM POLITIK

Kampanye Gibran Rakabuming di Maluku Diduga Langgar Aturan, Lolos Sanksi Lagi?

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kampanye Gibran Rakabuming di Maluku Diduga Langgar Aturan, Lolos Sanksi Lagi?

DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menduga kampanye calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada Senin lalu melanggar aturan. Pasalnya, dalam kampanye itu, Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa. "Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024. Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa yang turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.  Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut. “Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya. S
Baca selengkapnya

Penulis blog