DEMOCRAZY.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak DPR segera menindaklanjuti laporan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela.
Desakan ini buntut pernyataan Jokowi yang menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pernyataan Jokowi itu adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum.
"Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Isnur menyebut dalam Pasal 281 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Sikap Jokowi itu juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Kata Isnur, etika politik dan pemerintahan mengharuskan setiap pejabat serta elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati.
"Dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Isnur menyebut pernyataan Jokowi itu menunjukkan pengabaian presiden terhadap aturan main demokrasi, khususnya aturan di dalam UU Pemilu terkait pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, lanjutnya, hal tersebut juga menunjukkan ada konflik kepentingan Jokowi karena anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu cawapres pada Pilpres 2024.
"Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil," ucap Isnur.
Isnur menilai pernyataan atau sikap Jokowi itu tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi.
Jika tidak, hal tersebut akan menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
"Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran konstitusi dan demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur dia.
YLBHI juga mendesak agar DPR segera menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Jokowi tersebut.
Tak hanya itu, YLBHI juga mendesak agar DPR segera menindaklanjuti soal laporan terkait pemakzulan terhadap Jokowi sebagai presiden.
"DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden," kata Isnur.
Lebih lanjut, YLBHI turut mendesak Bawaslu untuk segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu.
Terakhir, YLBHI menuntut pejabat negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Sumber: CNN