Jokowi Disebut Terang Benderang Langgar UU Hingga 'Abuse of Power' Soal Presiden Boleh Kampanye - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Jokowi Disebut Terang Benderang Langgar UU Hingga 'Abuse of Power' Soal Presiden Boleh Kampanye

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi Disebut Terang Benderang Langgar UU Hingga 'Abuse of Power' Soal Presiden Boleh Kampanye

DEMOCRAZY.ID - Pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mengkritik ucapan Presiden Joko Widodo ihwal presiden boleh kampanye dan berpihak. Ubedilah menyebut Jokowi secara terang-terangan melanggar undang-undang. "Menurut saya pernyataan itu secara terang benderang melanggar undang-undang," kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.  Ubedilah mengatakan di dalam Undang-Undang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.  Misalnya, Pasal 48 ayat 1 huruf b UU Pemilu, menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden. "Artinya posisi struktural itu, KPU lapor ke presiden, menunjukkan bahwa presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum," ujarnya. Selanjutnya pada Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU tersebut, mengatur
Baca selengkapnya

Penulis blog