Back to Top
HUKUM POLITIK

Jokowi Dianggap 'Tak Paham' Pasal Mengenai Presiden Boleh Berkampanye

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi Dianggap 'Tak Paham' Pasal Mengenai Presiden Boleh Berkampanye

DEMOCRAZY.ID - TIM Hukum Nasional Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memahami aturan mengenai presiden boleh kampanye.  Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dia tidak memahami, kita maklumilah. Jadi juga jangan disalah-salahin harusnya," ujar anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Eggi Sudjana di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro X, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 26 Januari 2024. Eggi menjelaskan Pasal 299 UU Nomor 7 dibuat saat Jokowi hendak maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.  Sehingga aturan ini diperuntukan bagi capres yang berstatus presiden atau wakil presiden. "Jadi, dalam dimensi ruang dan waktu dalam penegakan hukum, gabisa digebyah uyah sampai sekarang," tuturnya. Egi menambahkan kampanye yang dilakukan presiden dilakukan untuk dirinya pribadi. Bukan untuk mendukung salah satu pasangan yang ten
Baca selengkapnya

Penulis blog