Back to Top
HUKUM POLITIK

Jokowi, Anwar Usman, hingga KPU Digugat ke PN Jakpus Terkait Pencalonan Gibran

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi, Anwar Usman, hingga KPU Digugat ke PN Jakpus Terkait Pencalonan Gibran

DEMOCRAZY.ID - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 berbuntut panjang. Salah satunya, ada gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Tergugatnya ialah KPU dan juga Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sementara Pihak Turut Tergugat ialah Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.  Penggugat merupakan sejumlah aktivis bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Kuasa hukum para penggugat dari TPDI, Patra M Zen, mengungkapkan pihaknya telah menggugat KPU sebagai Tergugat I dan Anwar Usman sebagai Tergugat II ke PN Jakpus. Selain itu, ia juga turut menggugat Presiden Jokowi sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Turut Tergugat II. Berikut ini petitum penggugat: Dalam Provisi: 1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentia
Baca selengkapnya

Penulis blog