DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak ikut-ikut kampanye dalam gelaran Pemilu 2024. Menurut dia, seorang Kepala Negara memang tak perlu hingga harus turun dalam berkampanye di dalam gelaran pesta demokrasi. "Di RI Presiden memang sebaiknya tidak ikut-ikutan kampanye dan juga memang enggak perlu," kata Jimly dalam cuitannya dalam akun media sosial X pribadinya @JimlyAs dan Kompas TV sudah diizinkan untuk mengutipnya, Kamis (25/1/2024). Ia menjelaskan, memang tidak ada hukum yang dilanggar bagi seorang presiden atau menteri yang hendak berkampanye dalam pemilu. Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan k...
DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak ikut-ikut kampanye dalam gelaran Pemilu 2024. Menurut dia, seorang Kepala Negara memang tak perlu hingga harus turun dalam berkampanye di dalam gelaran pesta demokrasi. "Di RI Presiden memang sebaiknya tidak ikut-ikutan kampanye dan juga memang enggak perlu," kata Jimly dalam cuitannya dalam akun media sosial X pribadinya @JimlyAs dan Kompas TV sudah diizinkan untuk mengutipnya, Kamis (25/1/2024). Ia menjelaskan, memang tidak ada hukum yang dilanggar bagi seorang presiden atau menteri yang hendak berkampanye dalam pemilu. Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan k...