Back to Top
HUKUM

Wow! Jalankan Pungli di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Rp 504 Juta

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Wow! Jalankan Pungli di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Rp 504 Juta

DEMOCRAZY.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan pendapatan yang diraih para pelaku pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Satu orang oknum pegawai lembaga antirasuah itu bisa menerima uang paling banyak hingga Rp504 juta. "Yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Dari 93 pegawai yang terlibat, ada juga yang tidak menerima uang atau hanya mendapat Rp 1 juta. Namun, ia tak mau membeberkan siapa saja yang melakukan pungli itu. "Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp 6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas," ucap Albertina. Albertina juga memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus pungli yang melibatkan 93 pegawai KPK.  Rencananya, sidang etik akan dimulai pada 17 Januari 2024 mendatang. "Kasus pungli rutan yang mu
Baca selengkapnya

Penulis blog