Back to Top
HUKUM

Jadi Kejahatan Luar Biasa, Ini 30 Jenis Korupsi Yang Harus Diketahui

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jadi Kejahatan Luar Biasa, Ini 30 Jenis Korupsi Yang Harus Diketahui

DEMOCRAZY.ID - KORUPSI adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas. Namun, tahukah Anda bahwa Undang-undang telah mengidentifikasi ada 30 jenis korupsi? Dikutip dari buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis korupsi ini sangat beragam, mulai dari korupsi kecil atau petty corruption sampai korupsi kelas kakap atau grand corruption. Berikut adalah daftar 30 jenis tindak pidana korupsi tersebut: 1. Menyuap pegawai negeri; 2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya; 3. Pegawai negeri menerima suap; 4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya; 5. Menyuap hakim; 6. Menyuap advokat; 7. Hakim dan
Baca selengkapnya

Penulis blog