DEMOCRAZY.ID - Israel akan menghadapi dakwaan tindakan genosida di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (11/1). Presiden Israel menganggap tuduhan tersebut keji dan tidak berdasar. Gugatan terhadap Israel diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda. Afsel berharap gugatan itu bisa menghentikan agresi Israel ke Gaza sesegera mungkin. Menurut pandangan Afsel, Israel telah melanggar komitmen yang tertuang pada Konvensi Genosida PBB. Itu adalah sebuah perjanjian yang diteken pada 1948 agar genosida setelah peristiwa pembantaian Holocaust tidak terulang. Sebagai negara yang meneken konvensi, Afsel memang punya wewenang menyeret Israel ke peradilan yang kerap disebut sebagai pengadilan dunia. Dalam gugatan tersebut, Afsel mengakui bahwa mereka punya tanggung jawab besar saat menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Di saat bersamaan, Afsel mengutuk serangan Hamas yang memicu perang di Gaza. Dal
DEMOCRAZY.ID - Israel akan menghadapi dakwaan tindakan genosida di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (11/1). Presiden Israel menganggap tuduhan tersebut keji dan tidak berdasar. Gugatan terhadap Israel diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda. Afsel berharap gugatan itu bisa menghentikan agresi Israel ke Gaza sesegera mungkin. Menurut pandangan Afsel, Israel telah melanggar komitmen yang tertuang pada Konvensi Genosida PBB. Itu adalah sebuah perjanjian yang diteken pada 1948 agar genosida setelah peristiwa pembantaian Holocaust tidak terulang. Sebagai negara yang meneken konvensi, Afsel memang punya wewenang menyeret Israel ke peradilan yang kerap disebut sebagai pengadilan dunia. Dalam gugatan tersebut, Afsel mengakui bahwa mereka punya tanggung jawab besar saat menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Di saat bersamaan, Afsel mengutuk serangan Hamas yang memicu perang di Gaza. Dal