DEMOCRAZY.ID - Istri dari Presiden Joko Widodo atai Jokowi, ibu negara Iriana Jokowi terlihat acungkan dua jari dari dalam mobil kepresidenan RI, berpelat merah.
Dalam video yang beredar di media sosial sejak Senin, 22 Januari 2024, terlihat seseorang berpakaian putih mengeluarkan tangannya dari mobil presiden ketika Jokowi mengunjungi Salatiga, Jawa Tengah.
Orang dalam video tersebut melakukan pose dua jari dari dalam mobil, yang dikenal sebagai salam pendukung pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi.
Kejadian ini terjadi ketika mobil fasilitas negara yang membawa Jokowi dan Iriana melintas di tengah warga yang memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut tiga, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada pemberitaan dan di media sosial, ternyata yang melakukan salam dua jari tersebut adalah Iriana Jokowi.
Saat ditanya perihal dua jari tersebut, Jokowi tidak menjawab secara lugas.
"Menyenangkan. Menyenangkan. Ya enggak tahu (mengapa) menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu 24 Januari 2024.
Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menanggapi perilaku ibu negara tersebut.
Anies menganggap para pemegang kewenangan di negara ini harus bertindak sesuai aturan yang ada, sebab Indonesia tidak diatur oleh selera penguasa, tapi dengan hukum.
"Itulah sebabnya kenapa kami seriusi menjaga negara ini untuk tetap jadi negara hukum," kata Anies di Purwokerto pada Rabu, 24 Januari 2024.
Sikap Iriana yang disebut kampanye ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Pasalnya, menunjukkan pose dua jari dalam mobil presiden yang merupakan fasilitas negara, sedangkan Jokowi sebelumnya menyatakan tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.
@metro_tv Ibu Negara Iriana Jokowi terlihat acungkan 2 jari dari mobil RI-1 saat kunjungan ke Salatiga, Jawa Tengah. Kode keras? 🤔 #Iriana #IrianaJokowi #Salatiga #JawaTengah #Pemilu2024 #Pilpres2024 #SalingJaga ♬ suara asli - Metro TV
Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai Untuk Kampanye
Berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penggunaan fasilitas negara selama kampanye dibatasi, mencakup:
- Alat transportasi seperti kendaraan dinas, termasuk kendaraan pejabat negara atau pegawai serta sarana mobilitas lainnya.
- Bangunan kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecuali di daerah terpencil dengan pertimbangan prinsip keadilan.
- Sarana perkantoran, radio daerah, serta fasilitas telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya.
- Fasilitas lain yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain mencantumkan pembatasan penggunaan fasilitas negara, Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur entitas yang tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.
Sesuai dengan Pasal 280 ayat (2), berikut adalah pejabat yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) serta hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
- Dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
- Kepala desa.
- Perangkat desa.
- Anggota badan permusyawaratan desa.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mempunyai hak memilih.
Bagi pihak-pihak tersebut yang ikut kampanye akan terancam pidana dengan sanksi kurungan penjara dan denda, sesuai dengan Pasal 493 UU Pemilu.
“Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.”
Sumber: Tempo