Back to Top
HUKUM POLITIK

Ini Rincian UU Soal Presiden Boleh Kampanye, Ada Yang Luput Dibaca Jokowi?

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ini Rincian UU Soal Presiden Boleh Kampanye, Ada Yang Luput Dibaca Jokowi?

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait ucapannya soal presiden boleh memihak dan kampanye.  Ia pun mengatakannya sambil menunjukkan isi UU yang mengatur tentang hal tersebut. "Saya hanya sampaikan ketentuan dari ketentuan perundang-undangan. Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana," kata Jokowi, mengutip Kompas TV, Sabtu (27/1/2024). Ia memperlihatkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang berbunyi "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye".  Lalu, ditunjukkan pula Pasal 281 yang isinya ketentuan kampanye bagi presiden. "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti di luar tanggungan negara." Namun, apa yang diperlihatkan Jokowi itu disorot karena tidak lengkap atau hanya sebagian saja. Hal ini pun membuatnya dinilai memaksakan diri ingin b
Baca selengkapnya

Penulis blog