Ini Rincian UU Soal Presiden Boleh Kampanye, Ada Yang Luput Dibaca Jokowi? - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Ini Rincian UU Soal Presiden Boleh Kampanye, Ada Yang Luput Dibaca Jokowi?

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ini Rincian UU Soal Presiden Boleh Kampanye, Ada Yang Luput Dibaca Jokowi?

Ini Rincian UU Soal Presiden Boleh Kampanye, Ada Yang Luput Dibaca Jokowi?


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait ucapannya soal presiden boleh memihak dan kampanye. 


Ia pun mengatakannya sambil menunjukkan isi UU yang mengatur tentang hal tersebut.


"Saya hanya sampaikan ketentuan dari ketentuan perundang-undangan. Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana," kata Jokowi, mengutip Kompas TV, Sabtu (27/1/2024).


Ia memperlihatkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang berbunyi "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye". 


Lalu, ditunjukkan pula Pasal 281 yang isinya ketentuan kampanye bagi presiden.


"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti di luar tanggungan negara."


Namun, apa yang diperlihatkan Jokowi itu disorot karena tidak lengkap atau hanya sebagian saja. Hal ini pun membuatnya dinilai memaksakan diri ingin berkampanye. 


Lantas, seperti apa rincian isi UU tersebut selengkapnya?


Rincian Isi UU yang Luput Dijelaskan Jokowi


Saat menjelaskan kepada awak media, Jokowi rupanya tidak mengungkap isi UU terkait secara keseluruhan. 


Hal ini pun menjadi sorotan publik dan beberapa dari mereka melampirkan isinya yang lebih rinci. Berikut bunyinya.


Pasal 299


(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye


(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.


(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:


a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;


b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; 


c. atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.


Pasal 281


(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:


a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;


b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;


(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah;


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.


Meski begitu, melalui laman mkri.id, dua pasal itu diminta diubah oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra. 


Ia membacakan permohonannya ini dalam sidang di MK pada Senin (22/1/2024) kemarin. Adapun berikut perubahannya.


Pasal 281 menjadi berbunyi:


(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: 


a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 


b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 


c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.


Pasal 299 menjadi berbunyi: 


(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.


Sumber: Suara

Penulis blog