HOT NEWS POLITIK

Iklan Kemhan Satu Halaman Penuh Kompas Tampilkan Prabowo Picu Kontroversi, Bawaslu Diminta Menyelidiki!

DEMOCRAZY.ID
Januari 10, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
Iklan Kemhan Satu Halaman Penuh Kompas Tampilkan Prabowo Picu Kontroversi, Bawaslu Diminta Menyelidiki!

Iklan Kemhan Satu Halaman Penuh Tampilkan Prabowo Picu Kontroversi, Bawaslu Diminta Menyelidiki!


DEMOCRAZY.ID - Iklan Kementerian Pertahanan satu halaman penuh di Harian Kompas yang menampilkan wajah dan klaim keberhasilan Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan memicu kontroversi. Iklan itu terbit pada Senin (8/1/2024), atau hanya sehari usai debat calon presiden yang menyorot kinerja menteri pertahanan itu.


Petinggi Harian Kompas membuat klaim bahwa iklan itu tidak terkait pencalonan Prabowo dalam Pilpres 2024 karena “materinya berasal dari Kementerian Pertahanan”.


Namun pakar pemilu menilai alasan itu justru problematik karena pencitraan capres selama Pilpres tidak semestinya dibiayai anggaran negara. Bawaslu menyatakan akan mendalami persoalan ini.


Adapun Kementerian Pertahanan dan para pihak di sekitar pencalonan Prabowo belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan BBC News Indonesia.


Kontroversi iklan Kemhan di Harian Kompas dipicu ketiadaan Peraturan KPU yang secara rinci melarang publikasi berkaitan capres atau cawapres berstatus pejabat negara, kata Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Karena tidak ada regulasi yang rinci, menurut Titi, peserta Pilpres dan pihak-pihak yang berkaitan dengan mereka bisa secara leluasa memanfaatkan anggaran negara maupun jabatan publik untuk kepentingan elektoral.


“Iklan di Kompas menampilkan foto Prabowo yang sangat besar. Harusnya KPU mengatur, semua program lembaga pemerintahan yang diekspos ke publik tidak boleh menampilkan kontestan pemilu. Itu untuk menjaga kesetaraan dan keadilan kompetisi Pilpres,” kata Titi via telepon.


Titi berkata, UU 7/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih detail untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres.


Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye”.


Adapun pasal lain yang dirujuk oleh Titi adalah Pasal 283 yang melarang pejabat publik “mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.


Pasal 283 menyatakan, kegiatan yang dilarang meliputi itu adalah pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.


Ketiadaan regulasi ini, menurut Titi, menjadi membuat pejabat publik yang menjadi perseta Pilpres bisa leluasa untuk berkampanye menggunakan anggaran negara dan membuat klaim keberhasilan atas kinerjanya.


Apa isi iklan Kemhan di Harian Kompas?


Iklan Kemhan di Harian Kompas terdiri dari sejumlah deskripsi seluas satu halaman penuh.



Judul di iklan itu adalah “Capaian Mengesankan Kementerian Pertahanan, Ikhtiar Menjaga Kedautalan dan Keutuhan Negara”. Terdapat foto Prabowo dan Presiden Joko Widodo dalam artikel iklan itu.


Selain itu, iklan Kemhan juga memuat data yang mereka klaim sebagai keberhasilan Prabowo sebagai Menhan. Capaian itu diklaim terkatit diplomasi pertahanan, industri pertahanan, modernisasi alutsista TNI, pengembangan sumber daya manusia bidang pertahanan, pembangunan sistem pendidikan melalui Universitas Pertahanan, dan proyek bantuan air bersih untuk masyarakat.


Foto Prabowo dalam setelan jas dan berpeci terpampang besar di tengah tampilan data itu.


Iklan ini menjadi kontroversi bukan hanya karena “dipesan dan dibiayai oleh Kemhan” tapi juga karena tayang sehari setelah Debat Capres yang membahas sejumlah terkait tanggung jawab Prabowo sebagai Menhan.


Dalam Debat Capres tersebut, Prabowo dicecar oleh capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Ganjar dan Anies, dalam ajang debat itu, menyebut skor kinerja Prabowo selama menjadi Menhan di bawah rata-rata.


Ganjar memberi nilai “5 dari 10”, sementara Anies menyebut skor kinerja Prabowo “11 dari 100”.



Apa kata Harian Kompas soal kontroversi ini?


Harian Kompas membantah bahwa mereka menampilkan iklan Prabowo Subianto sebagai capres. Mereka menyebut iklan itu adalah iklan capaian Kemhan.


“Rencana penayangan dan pemesanan iklan kami terima dari humas kementrian sebulan sebelum pemuatan iklan yang bersangkutan,” kata Fidelis Novan Terryan, General Manager Integrated Marketing and Branding Kompas, melalui pesan tertulis.


“Karena sebagai media kami melayani advertising yang bisa dimanfaatkan oleh semua pihak dan institusi, iklan tersebut kami terima,” ujarnya.


Fidelis berkata, Harian Kompas menerima materi iklan itu dari Kemhan. Dia membuat klaim, format iklan itu berbeda dengan tampilan artikel produk jurnalistik yang disusun oleh para wartawan Kompas.


Fidelis mengeluarkan pernyataan ini untuk menjawab soal tampilan yang nyaris terlihat serupa antara produk jurnalistik dan iklan. Dalam industri jurnalistik, keduanya harus dibedakan agar tidak mengecoh pembaca.


“Untuk artikel editorial, selalu ada inisial dari jurnalis yang menuliskan artikel atau konten tersebut. Demikian juga ada standar tampilan desain, jenis huruf, ukuran kolom, dan sebagainya,” kata Fidelis.


“Itu berbeda dengan iklan advertorial yang tidak ada inisial jurnalis. Demikian pula tampilan yang menggunakan bingkai, menyatu dengan tampilan iklan di bawahnya, jika mengambil contoh iklan Kementerian Pertahanan.


“Iklan advertorial seperti ini sudah ada sejak lama dan sudah dimanfaatkan oleh berbagai merek dan institusi swasta maupun pemerintah,” kata Fidelis.


Fidelis berkata, Harian Kompas menerima materi iklan Kemhan sebelum Debat Capres pada 7 Januari lalu. Materi iklan itu, kata dia, juga tidak berubah setelah ajang debat selesai.


Dengan seluruh argumentasi ini, Fidelis percaya diri Harian Kompas tidak melanggar aturan apapun, termasuk soal periode kampanye Pilpres di media massa yang baru akan bergulir pada 21 Januari mendatang.


“Terkait Bawaslu atau KPU, jika ada pelanggaran terkait advertising, kami pasti akan dikontak atau ditegur,” kata Fidelis.


Ekses dari berbagai aturan pemilu


Titi Anggraini dari Perludem menilai kontroversi iklan Kemhan di Harian Kompas dipicu rentetan sejumlah regulasi.


Salah satu yang dia sebut adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pejabat negara tidak perlu mengundurkan diri dari kedudukannya sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.


MK mengeluarkan putusan ini Oktober 2022 untuk mengubah tafsiran Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf G pada UU 7/2022 tentang Pemilu.


Kontroversi iklan ini disebut Titi juga tidak akan terjadi jika Jokowi berkomitmen mendukung Pilpres yang jujur, adil, dan berlangsung setara untuk setiap capres-cawapres.


“Di situ presiden sebenarnya punya peranan. Kalau dia punya komitmen mendukung kompetisi yang jujur dan adil, Presiden akan meminta setiap menteri yang berkompetisi di Pilpres untuk cuti penuh atau nonaktif selama 75 hari kampanye atau meminta sang menteri untuk mengundurkan diri,” kata Titi.


Menurut Titi, publik tidak bisa berharap kepada media massa untuk menolak iklan kontroversial seperti yang tampil di Harian Kompas. Kebutuhan perusahaan media untuk mendapatkan pemasukan menyulitkan terwujudnya harapan itu, kata Titi. Apalagi, terdapat regulasi yang tidak tegas membuat larangan.


“Ruang pencegahan itu ada pada KPU dan Bawaslu. Media mengikuti saja regulasi yang ada. Media massa menghadapi dilema jika diminta menolak iklan bernuansa politik sementara regulasi yang ada bersifat abu-abu,” ujar Titi.


BBC News Indonesia menghubungi Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, untuk mengomentari kontroversi ini. Dia berkata, “saya akan cek dulu.”


Menurut Titi, walaupun tidak ada Peraturan KPU terkait iklan lembaga negara yang menampilkan capres-cawapres, Bawaslu semestinya tidak berdiam diri terhadap kontroversi seperti iklan Kemhan.


“Bawaslu harus melakukan tindak lanjut terhadap kampanye di luar jadwal dengan memanfaatkan ruang abu-abu untuk menghasilkan kompetisi yang jujur, adil, dan setara,” kata Titi.


Sumber: BBC

Penulis blog