DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi nihil kontribusi terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi. Pernyataan ini keluar sebab pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset disebut stagnan. "ICW memproyeksikan tidak begitu yakin RUU Perampasan Aset ini akan dijadikan undang-undang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Rumah Belajar ICW, Senin, 29 Januari 2024. Sikap pesimistis itu didasarkan atas komitmen semu pemerintahan perihal pengesahan RUU di dua periode kepemimpinan Jokowi. "Stagnansi pembahasan RUU ini semakin menegaskan bahwa 9 tahun rezim pemerintahan Presiden Jokowi tidak berkontribusi apa pun terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi," ujarnya. Padahal, menurut dia, RUU Perampasan Aset ini mampu menjadi stimulus atas kebuntuan subtansi hukum yang efektif untuk memulihkan aset tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebab, Kurnia menilai Indonesia membutuhkan optimalisasi upaya
DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi nihil kontribusi terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi. Pernyataan ini keluar sebab pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset disebut stagnan. "ICW memproyeksikan tidak begitu yakin RUU Perampasan Aset ini akan dijadikan undang-undang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Rumah Belajar ICW, Senin, 29 Januari 2024. Sikap pesimistis itu didasarkan atas komitmen semu pemerintahan perihal pengesahan RUU di dua periode kepemimpinan Jokowi. "Stagnansi pembahasan RUU ini semakin menegaskan bahwa 9 tahun rezim pemerintahan Presiden Jokowi tidak berkontribusi apa pun terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi," ujarnya. Padahal, menurut dia, RUU Perampasan Aset ini mampu menjadi stimulus atas kebuntuan subtansi hukum yang efektif untuk memulihkan aset tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebab, Kurnia menilai Indonesia membutuhkan optimalisasi upaya