HUKUM POLITIK

ICW: Jokowi Tidak Berkontribusi Apa Pun Terhadap Agenda Pemberantasan Korupsi!

DEMOCRAZY.ID
Januari 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
ICW: Jokowi Tidak Berkontribusi Apa Pun Terhadap Agenda Pemberantasan Korupsi!

ICW: Jokowi Tidak Berkontribusi Apa Pun Terhadap Agenda Pemberantasan Korupsi!


DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi nihil kontribusi terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi. 


Pernyataan ini keluar sebab pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset disebut stagnan.


"ICW memproyeksikan tidak begitu yakin RUU Perampasan Aset ini akan dijadikan undang-undang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Rumah Belajar ICW, Senin, 29 Januari 2024. Sikap pesimistis itu didasarkan atas komitmen semu pemerintahan perihal pengesahan RUU di dua periode kepemimpinan Jokowi.


"Stagnansi pembahasan RUU ini semakin menegaskan bahwa 9 tahun rezim pemerintahan Presiden Jokowi tidak berkontribusi apa pun terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi," ujarnya. 


Padahal, menurut dia, RUU Perampasan Aset ini mampu menjadi stimulus atas kebuntuan subtansi hukum yang efektif untuk memulihkan aset tindak pidana korupsi di Indonesia. 


Sebab, Kurnia menilai Indonesia membutuhkan optimalisasi upaya pemulihan aset tindak pidana yang bermotif ekonomi.


"Dalam konteks tindak pidana korupsi, misalnya. Usaha mengembalikan uang negara terganjal oleh karakteristik dari tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan waktu lama," ucapnya.


Berdasarkan laporan hasil pemantauan tren vonis ICW di 2022, dari Rp 48,7 triliun yang tercatat sebagai kerugian negara, hanya 7,8 persen atau Rp 3,8 triliun yang dikabulkan sebagai uang pengganti. 


Tidak segera disahkannya RUU Perampasan Aset ini, kata Kurnia, berakibat pada tidak maksimalnya upaya pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.


RUU Perampasan Aset sebenarnya masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 setelah 12 tahun diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 


Bahkan RUU ini telah ditindaklanjuti dengan pengiriman surat presiden tertanggal 4 Mei 2023. 


Namun, menurut Kurnia, hal itu tidak mengubah posisi pembahasan RUU ini yang tetap stagnan.


"Meski bola panas ada di DPR, sikap pemerintah yang terkesan setengah hati untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahannya," kata dia. 


Alih-alih berperan sekadar pada ranah kirim surat, menurut dia semestinya pemerintah mendorong agar DPR dapat membahas RUU Perampasan Aset ini.


Sikap pemerintah yang tidak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset ini juga membuat publik bertanya-tanya. 


Padahal, katanya, pemerintah sangat getol mendorong pengesahanRUU inisiatif pemerintah lainnya, seperti Omnibus Law Cipta Kerja, Omnibus Law Kesehatan, atau RUU Minerba.


"Jika tidak ada terobosan kebijakan jelang masa pemerintahannya berakhir, maka sejarah mencatat bahwa Presiden Jokowi akan diingat oleh masyarakat sebagai presiden yang anti terhadap pemberantasan korupsi," katanya.


Sumber: Tempo

Penulis blog