POLITIK

Kata Hasto PDIP: Kalau Kinerja Jokowi Benar Tidak Akan Ada Desakan Pemakzulan

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kata Hasto PDIP: Kalau Kinerja Jokowi Benar Tidak Akan Ada Desakan Pemakzulan

Kata Hasto PDIP: Kalau Kinerja Jokowi Benar Tidak Akan Ada Desakan Pemakzulan


DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons desakan masyarakat sipil melalui Petisi 100 yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 


Menurut Hasto, kalau Jokowi melakukan tugasnya dengan benar, tidak akan muncul upaya pemakzulan seperti ini. 


“Kalau pemimpin nasional menjalankan tugasnya, maka enggak akan ada isu isu terkait dengan pemakzulan,” kata Hasto saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Januari 2024.


Menurut Hasto, dalam proses pemakzulan memiliki risiko politik. Oleh karena itu, dia berharap desakan dari masyarakat atas pemakzulan Jokowi dijadikan sebagai kritik atas kinerja kepemimpinan sang presiden. 


“Kami berharap ini menjadi mekanisme kritik agar direspons dengan sebaik-baiknya sehingga diharapkan Pemilu menjadi legacy bagi Presiden Jokowi,” kata Hasto. 


Mekanisme kritik ini, kata Hasto, sebaiknya direspons oleh Presiden Jokowi. Kalau hal ini diabaikan, Hasto menilai akan muncul gerakan pemakzulan yang lebih besar. 


"Inilah yang dikhawatirkan PDI Perjuangan,” kata dia. 


Hasto berharap waktu kampanye yang tersisa 26 hari ke depan agar dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk memperbaiki kebijakannya. Sehingga, kata dia, pemilihan umum atau Pemilu bisa berjalan baik. 


“Untuk mengubah suatu policy agar setiap pemimpin satu kata dan perbuatan. Sehingga Pemilu dapat berjalan dengan baik dengan menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat tanpa intervensi. Kekuasaan tanpa intimidasi mendekati pencoblosan,” kata Hasto.


Kendati demikian, Hasto merasa pesimistis dengan legacy yang akan ditinggalkan presiden karena telah muncul persepsi di masyarakat soal tidak netralnya aparatur sipil negara atau ASN. 


Menurut dia, fenomena ini lantaran adanya kerancuan dalam menjabarkan majunya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. 


“Meskipun muncul persepsi di kalangan rakyat sulit mengharapkan akan netralitas dari aparatur negara karena adanya kerancuan dalam menjabarkan Mas Gibran sebagai calon wakil presiden dan juga sekaligus sebagai anak dari Presiden Jokowi,” kata Hasto. 


Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani juga merespons usulan pemakzulan Jokowi. Kelompok petisi 100 yang mengajukan usul pemakzulan Jokowi itu menyebut Jokowi telah melakukan praktik nepotisme melalui Mahkamah Konstitusi dan mengintervensi KPK.


Menurut Puan, dalam pemakzulan harus ada bukti bahwa presiden memang melanggar hukum. 


Meski demikian, Puan akan tetap menerima aspirasi itu, tetapi baginya perlu ditanyakan soal urgensi dari pemakzulan Presiden Jokowi. 


“Aspirasi itu boleh saja disampaikan, namun apa urgensinya? namanya aspirasi ya kami terima,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 16 Januari 2024. 


Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 


Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. 


"Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis, 7 Desember 2023.


Pelanggaran konstitusional itu, menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. 


Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.


Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


"Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran," ucap Petisi 100.


Sumber: Tempo

Penulis blog