DEMOCRAZY.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memastikan keanggotaan keluarga Presiden Joko Widodo (jokowi) di partai tersebut berakhir. Meski belum ada surat resmi pemecatan Gibran Rakabuming Raka maupun sang menantu, Bobby Nasution, ketiganya tidak lagi menjadi bagian dari partai banteng moncong putih tersebut. "Status mas Gibran, mas Bobby, kami sejak awal sudah menegaskan ini berdasarkan konstitusi undang-undang dasar 1945, bahwa partai politik, pemegang partai politik itulah yang memiliki legalitas konstitusional untuk mengusung capres dan cawapres. Kami sudah mengusung pak Ganjar dan Prof Mahfud, nggak boleh partai mengusung dua orang. Maka ketika mas Gibran dicalonkan apalagi dengan mengingkari kebenaran dengan melanggar konstitusi, manipulasi konstitusi demokrasi ya otomatis keanggotaannya berakhir," papar Hasto usai konsolidasi dengan internal PDIP di Yogyakarta, Sabtu (13/01/2024). Menurut Hasto, tidak ada sejarah PDIP mengusung dua capres/cawapres dalam setiap p
Hasto Kristiyanto Pastikan Keanggotan Keluarga Jokowi di PDI Perjuangan Sudah Berakhir
Januari 13, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memastikan keanggotaan keluarga Presiden Joko Widodo (jokowi) di partai tersebut berakhir. Meski belum ada surat resmi pemecatan Gibran Rakabuming Raka maupun sang menantu, Bobby Nasution, ketiganya tidak lagi menjadi bagian dari partai banteng moncong putih tersebut. "Status mas Gibran, mas Bobby, kami sejak awal sudah menegaskan ini berdasarkan konstitusi undang-undang dasar 1945, bahwa partai politik, pemegang partai politik itulah yang memiliki legalitas konstitusional untuk mengusung capres dan cawapres. Kami sudah mengusung pak Ganjar dan Prof Mahfud, nggak boleh partai mengusung dua orang. Maka ketika mas Gibran dicalonkan apalagi dengan mengingkari kebenaran dengan melanggar konstitusi, manipulasi konstitusi demokrasi ya otomatis keanggotaannya berakhir," papar Hasto usai konsolidasi dengan internal PDIP di Yogyakarta, Sabtu (13/01/2024). Menurut Hasto, tidak ada sejarah PDIP mengusung dua capres/cawapres dalam setiap p