Back to Top
HUKUM

[BREAKING] Haris Azhar-Fatiah Divonis Bebas, Tak Terbukti Hina Luhut

DEMOCRAZY.ID
Januari 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
[BREAKING] Haris Azhar-Fatiah Divonis Bebas, Tak Terbukti Hina Luhut

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty.  Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi. “Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). “Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” sambung hakim. Amar putusan yang sama juga disampaikan kepada Fatiah. “Membebaskan terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” sambung hakim. Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatiah ialah: Kedua Subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 Ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP Hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa.  Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong. Dalam kasusnya, Haris Azhar bersa
Baca selengkapnya

Penulis blog