Back to Top
HUKUM POLITIK

Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Dianggap Tidak Menyalahi Aturan, Klarifikasi Bawaslu: Hanya Diminum

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Dianggap Tidak Menyalahi Aturan, Klarifikasi Bawaslu: Hanya Diminum

DEMOCRAZY.ID - Momen masa kampanye yang berjalan dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 mendatang selalu menjadi sorotan banyak pihak di media online dan media informatif mengenai strategi kampanye masing-masing calon Presiden dan Wakil Presiden. Sempat menjadi perdebatan yang hangat di media sosial saat calon Wakil Presiden nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu saat car free day atau CFD yang dinilai menyalahi aturan kampanye. Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu sendiri bertindak sebagai pemberi batasan mengenai aturan pemilu itu sendiri mengungkapkan bahwa bagi bagi susu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka tidaklah menjadi masalah. Dikutip dari laman youtube tvOneNews, Ketua Bawaslu sendiri yaitu Rahmat Bagja hadi sebagai narasumber di acara Tv One Bersama dengan Wakil Ketua Komisi III Dr. Habiburokhman. Dalam acara yang membawa tema "Pilpres 2024: Komitmen Tolak Kecurangan & Money Politics" ini Bawaslu membeberkan tentang beberap
Baca selengkapnya

Penulis blog