HUKUM POLITIK

Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Dianggap Tidak Menyalahi Aturan, Klarifikasi Bawaslu: Hanya Diminum

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Dianggap Tidak Menyalahi Aturan, Klarifikasi Bawaslu: Hanya Diminum

Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Dianggap Tidak Menyalahi Aturan, Klarifikasi Bawaslu: Hanya Diminum


DEMOCRAZY.ID - Momen masa kampanye yang berjalan dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 mendatang selalu menjadi sorotan banyak pihak di media online dan media informatif mengenai strategi kampanye masing-masing calon Presiden dan Wakil Presiden.


Sempat menjadi perdebatan yang hangat di media sosial saat calon Wakil Presiden nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu saat car free day atau CFD yang dinilai menyalahi aturan kampanye.


Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu sendiri bertindak sebagai pemberi batasan mengenai aturan pemilu itu sendiri mengungkapkan bahwa bagi bagi susu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka tidaklah menjadi masalah.


Dikutip dari laman youtube tvOneNews, Ketua Bawaslu sendiri yaitu Rahmat Bagja hadi sebagai narasumber di acara Tv One Bersama dengan Wakil Ketua Komisi III Dr. Habiburokhman.


Dalam acara yang membawa tema "Pilpres 2024: Komitmen Tolak Kecurangan & Money Politics" ini Bawaslu membeberkan tentang beberapa aturan mengenai bagi-bagi barang yang diatur Bawaslu.


Awalnya dijelaskan dalam aturan pemilu mengenai boleh atau tidak bolehnya para pasangan calon kampanye dengan bagi-bagi barang atau materi tertentu.


Tentu saja hal ini mengundang pertanyaan di banyak pihak dan akhirnya dinyatakan oleh pembawa acara dengan mempertanyakan apa sebenarnya materi lain sebagai imbalan dan apakah itu termasuk dengan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka Di CFD.


Saat ditanyakan mengenai bagi-bagi susu, Rahmat Bagja menjelaskan kembali apakah acara tersebut merupakan bagian dari kampanye atau bukan untuk mengetahui ini menyalahi aturan atau tidak.


Hal ini mengacu dengan aturan undang-undang hukum Negara pasal 280 ayat 1 tentang undang-undang pemilu dimana menurut Rahmat bagja menjelaskan tentang larangan hukum secara keseluruhan.


Kemudian di pasal 480 UU Pemilu sampai pasal 523 UU Pemilu mengatur tentang ketentuan pidananya.


Dengan informasi ini maka mengenai pelaksanaan kampanye harus sesuai antara aturan pidana dan aturan secara keseluruhan agar bisa ditetapkan menyalahi aturan atau tidak.


Sementara itu mengenai bedanya bahan kampanye dan imbalan dipaparkan juga oleh Rahmat Bagja supaya tidak terjadi bias di masyarakat.


Ternyata bahan kampanye yang diperbolehkan yaitu seperti kaos, payung, tumbler dan lain-lain. 


Namun yang dianggap imbalan adalah uang atau sembako yang bisa dinilai dengan uang.


Untuk alasan kenapa bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka di CFD ini tidak menjadi masalah atau dianggap tidak menyalahi aturan adalah karena nilainya yang tidak melewati batas aturan nilai dan dibagikan untuk diminum.


"Kalo susu yang dibagi 250 ml, kemudian dibagi hanya diminum, itu termasuk? (pelanggaran bahan atau imbalan kampanye), Tidak," Ujar Rahmat Bagja dikutip dari Youtube tvOneNews.


Namun Rahmat Bagja sebagai ketua bawaslu juga menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu akan selalu menindaklanjuti jika masih ada informasi lain mengenai pemberian imbalan yang tidak diperbolehkan. [Democrazy/Kilat]

Penulis blog