DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, menyebut bahwa Presiden Jokowi memenuhi kriteria pelanggaran hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Ada beberapa kriteria menurut Feri Amsari yang merupakan perbuatan tercela yang dilakukan Presiden Jokowi antara lain membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik. Kemudian berbohong ke publik soal tidak akan melibatkan keluarga dalam politik, melakukan tindakan terbuka cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024. “Iya, presiden kan dianggap melakukan perbuatan tercela, membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik,” kata Feri Amsari, Senin (15/1). “Berbohong ke publik soal tidak akan melibatkan keluarga dalam politik, melakukan tindakan terbuka, cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu, itu perbuatan tercela semua,” katanya. Selanjutnya, sambung dia, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan, apakah Jokowi melanggar konstitusi atau tidak, agar tidak din
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, menyebut bahwa Presiden Jokowi memenuhi kriteria pelanggaran hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Ada beberapa kriteria menurut Feri Amsari yang merupakan perbuatan tercela yang dilakukan Presiden Jokowi antara lain membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik. Kemudian berbohong ke publik soal tidak akan melibatkan keluarga dalam politik, melakukan tindakan terbuka cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024. “Iya, presiden kan dianggap melakukan perbuatan tercela, membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik,” kata Feri Amsari, Senin (15/1). “Berbohong ke publik soal tidak akan melibatkan keluarga dalam politik, melakukan tindakan terbuka, cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu, itu perbuatan tercela semua,” katanya. Selanjutnya, sambung dia, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan, apakah Jokowi melanggar konstitusi atau tidak, agar tidak din