POLITIK

Pakar HTN: Dukungan Presiden Jokowi Untuk Gibran Rusak Konsep Bernegara

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar HTN: Dukungan Presiden Jokowi Untuk Gibran Rusak Konsep Bernegara

Pakar HTN: Dukungan Presiden Jokowi Untuk Gibran Rusak Konsep Bernegara


DEMOCRAZY.ID - DUKUNGAN dan cawe-cawe Presiden Joko Widodo untuk anaknya Gibran Ramabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024 telah merusak konsep bernegara. 


Hal itu ditegaskan oleh pengamat hukum tata negara (HTN) Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (24/1).


Ia menyampaikan, dalam sistem presidensial dan partai politik, kejadian ini-- pemihakan kepala negara terhadap anaknya-- merupakan hal yang tidak lumrah dan luput dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Meski secara normatif, jelas Feri, memang tidak ada larangan presiden untuk ikut berkampanye atau mendukung paslon tertentu. 


"Kerusakannya bukan di norma tidak boleh, tapi terdapatnya pelanggaran etik, moral yang merusak konsep bernegara, terutama dalam sistem presidensial dan partai politik. Di sana masalahnya," ujar Feri.


Feri mengatakan, presiden punya pilihan politik dan sesuai dengan konstitusi pasal 281 UU Pemilu diperbolehkan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan menghalangi kerja-kerja kenegaraan.


Akan tetapi yang terjadi saat ini sangat janggal dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. 


Presiden Jokowi mendukung anaknya yang bukan dari partai pendukung Jokowi di pemilu sebelumnya.


"Nah masalahnya dalam konteks kepemiluan kita dan Presiden Jokowi ini ada problematika moral, etik, filsafat bernegara dalam kajian hukum tata negara dan sistem presidensial. Lumrahnya bentuk dukungan presiden itu ya biasa jika yang didukung adalah satu partai yang sama yang men-support dia sebagai anggota partai," jelasnya.


"Dalam konteks Jokowi jadi janggal karena yang didukung lain partai dengan yang men-support-nya dulu. Dan ini tentu akan menimbulkan kejanggalan-kejanggalan bernegara jika kemudian presiden memberi dukungan kepada calon tertentu yang bukan dari partainya. Dan kita ketahui calon yang didukung adalah anaknya sendiri, lebih rumit lagi," sambung Feri.


Meski tidak ada regulasi yang secara tegas melarang, dukungan presiden untuk paslon 02 dinilai tidak etis. 


Dan tentu saja sudah merusak konsep presidensial dan sistem kepartaian yang ada di Indonesia.


Sumber: MediaIndonesia

Penulis blog