DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo dinilai tidak lagi memiliki adab dalam berpolitik. Sebagaimana diketahui, ia menyebut bahwa presiden diperbolehkan kampanye dan memihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di gelaran pilpres. Padahal, sebelumnya, ia meminta seluruh pejabat pemerintahan, kepala daerah dan seluruh ASN bersikap netral. Jokowi juga dinilai salah kaprah mengartikan salah satu aturan di Undang-undang Pemilu terkait presiden boleh berkampanye. Ada hal yang berbeda antara situasi normal dengan kondisi Jokowi saat ini. "Semestinya memang boleh tapi konteks yang terjadi sekarang, yakni Jokowi dan anaknya, berbeda dengan konsep presiden boleh kampanye yang ada di UU," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com, Minggu (28/1). Feri menerangkan, secara logika politik dan logika pembentukan undang-undang, presiden boleh berkampanye. Apalagi, bila konteksnya presiden berstatus sebagai petahana yang
Dukungan Jokowi Kepada Paslon 02 Kian Terang, Pakar: Tidak Punya Adab Politik!
Januari 28, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo dinilai tidak lagi memiliki adab dalam berpolitik. Sebagaimana diketahui, ia menyebut bahwa presiden diperbolehkan kampanye dan memihak pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di gelaran pilpres. Padahal, sebelumnya, ia meminta seluruh pejabat pemerintahan, kepala daerah dan seluruh ASN bersikap netral. Jokowi juga dinilai salah kaprah mengartikan salah satu aturan di Undang-undang Pemilu terkait presiden boleh berkampanye. Ada hal yang berbeda antara situasi normal dengan kondisi Jokowi saat ini. "Semestinya memang boleh tapi konteks yang terjadi sekarang, yakni Jokowi dan anaknya, berbeda dengan konsep presiden boleh kampanye yang ada di UU," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com, Minggu (28/1). Feri menerangkan, secara logika politik dan logika pembentukan undang-undang, presiden boleh berkampanye. Apalagi, bila konteksnya presiden berstatus sebagai petahana yang