DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 304 ayat (1), presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye.
“Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik, masa ini enggak,” kata Jokowi setelah menyerahkan pesawat tempur ke Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
Lantas, apa saja fasilitas negara yang diberikan kepada Jokowi?
Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Dilarang Dipakai saat Kampanye
Berikut daftar fasilitas negara yang dilarang digunakan selama kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 304 ayat (1):
- Sarana mobilitas, misalnya kendaraan dinas dan alat transportasi dinas lainnya.
- Rumah dinas, gedung kantor, serta rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab), atau pemerintah kota (pemkot), kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
- Sarana perkantoran, misalnya radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah pusat, pemprov, pemkab, atau pemkot, serta peralatan lainnya.
- Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meskipun tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, presiden tetap memperoleh fasilitas yang berkaitan dengan pengamanan, kesehatan, dan protokoler.
Dalam pelaksanaannya, fasilitas itu disesuaikan dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
“Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan profesional,” dikutip dari Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu.
Sumber: Tempo