Bolehkan Presiden Kampanye dan Memihak Paslon Tertentu? Begini Aturan UU Pemilunya! - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Bolehkan Presiden Kampanye dan Memihak Paslon Tertentu? Begini Aturan UU Pemilunya!

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bolehkan Presiden Kampanye dan Memihak Paslon Tertentu? Begini Aturan UU Pemilunya!

DEMOCRAZY.ID - Bolehkan Presiden serta pemimpin negara lain kampanye dan memihak Paslon tertentu? Begini aturan UU Pemilunya Nomor 7 Tahun 2017 yakni pasal 299, 300, dan 302. Hal ini pernah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik. "Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). Jokowi mengatakan bahwa meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. "Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi. Tentunya dengan pertanyaan itu menjawab bolehkah Presiden serta p
Baca selengkapnya

Penulis blog