DEMOCRAZY.ID - Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) cacat hukum konstitusi.
Menurut Bivitri, pencalonan Gibran hanya untuk melanggengkan kekuasaan sang ayah Jokowi.
Dalam wawancara dengan kanal YouTube Abraham Sammad Speak Up, Bivitri mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas syarat usia calon presiden dan wakil presiden dari minimal 35 tahun menjadi 40 tahun tidak sah.
Hal ini dikarenakan putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bivitri menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden adalah warga negara Indonesia yang telah berumur 35 tahun atau lebih.
"Putusan MK itu tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK itu hanya untuk mengakomodasi pencalonan Gibran," kata Bivitri.
Bivitri juga menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan upaya untuk melanggengkan kekuasaan sang ayah, Jokowi.
Hal ini dikarenakan Gibran tidak memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk menjadi wakil presiden.
"Pencalonan Gibran itu hanya untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi. Gibran tidak memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk menjadi wakil presiden," kata Bivitri.
Bivitri berharap bahwa putusan MKMK yang membatalkan putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden dapat segera dilaksanakan.
Apabila Tidak Bisa dibatalkan maka seluruh elmen masyarakat dan rakyat wajib melawan karena pada dasarnya Dinasti Politik akan menghancurkan demokrasi yang sangat fatal
Hal ini untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Sumber: VIVA