Back to Top
HUKUM POLITIK

Begini Putusan Bawaslu Jakpus Atas Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Begini Putusan Bawaslu Jakpus Atas Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

DEMOCRAZY.ID - Saat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan aksi bagi-bagi susu gratis di CFD Jalan Thamrin, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.  Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo pada Selasa, 5 Desember 2023. Secara aturan, kegiatan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye.  Hal ini disampaikan oleh Benny yang menyinggung aturan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. “Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Benny, Selasa, 5 Desember 2023. Gibran sendiri menilai bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya bukan bagian dari kampanye.  Pasalnya, saat itu dia tidak mengenakan alat peraga kampanye. Dia juga mengklaim tidak mengajak masyarakat u
Baca selengkapnya

Penulis blog