HUKUM POLITIK

Begini Putusan Bawaslu Jakpus Atas Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Begini Putusan Bawaslu Jakpus Atas Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Begini Putusan Bawaslu Jakpus Atas Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD


DEMOCRAZY.ID - Saat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan aksi bagi-bagi susu gratis di CFD Jalan Thamrin, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. 


Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo pada Selasa, 5 Desember 2023.


Secara aturan, kegiatan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. 


Hal ini disampaikan oleh Benny yang menyinggung aturan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.


“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Benny, Selasa, 5 Desember 2023.


Gibran sendiri menilai bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya bukan bagian dari kampanye. 


Pasalnya, saat itu dia tidak mengenakan alat peraga kampanye. Dia juga mengklaim tidak mengajak masyarakat untuk mencoblosnya.


“Kami kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak,” kata Gibran pada 3 Desember 2023.


Penanganan pelaporan kegiatan Gibran itu sempat terjadi saling lempar antara Bawaslu Jakarta Pusat dengan Pemprov DKI. 


Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, menghindar dengan mengatakan Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya ihwal pengawasan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 kepada Bawaslu.


Perkembangan Kasus


Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sudah mengirimkan surat rekomendasi perihal kasus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu dalam kegiatan car free day (CFD) Jakarta. 


Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji mengatakan, surat itu dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.


“Terkait penanganan CFD, Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan atau meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta pada 5 Januari 2024,” kata Sakhroji kepada TEMPO melalui pesan singkat pada Rabu, 10 Januari 2024.


Sebelumnya, pada Rabu, 3 Januari 2024, Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD. 


Intinya, Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan regulasi tentang CFD Jakarta.


Aksi bagi-bagi susu itu dilakukan sang Wali Kota Solo pada Ahad, 3 Desember 2023. 


Beberapa caleg artis PAN turut mendampingi Gibran, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.


Bawaslu Jakpus juga merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan tersebut. 


Bawaslu DKI menjalankan rekomendasi ini tiga hari setelah putusan Bawaslu Jakpus.


Sumber: Tempo

Penulis blog