DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Utara memutuskan tidak menindaklanjuti perkara spanduk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN yang terpasang di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan. Alasannya warga tidak tahu jika bangunan kampung susun tersebut merupakan aset Pemprov DKI. “Jadi informasinya itu masyarakat juga di sana pun tidak tahu tentang aturan yang ada, dan masyarakat di sana menganggap itu bukan milik pemerintah jadi mereka pikir pasang aja,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarat Bawaslu Jakarta Utara, Ronald Reagen saat dihubungi TEMPO melalui telepon pada Kamis, 11 Januari 2024. Karena ketidaktahuan warga, Bawaslu Jakarta Utara akhirnya memberi informasi dan mengimbau para penghuni Kampung Susun Akuarium soal aturan pemasangan alat peraga kampanye. “Jadi ada beberapa hal yang kami luruskan tentang aturan yang ada dan juga keberadaan rusun itu adalah milik Pemerintah Provinsi,” katanya. Ronald me
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Utara memutuskan tidak menindaklanjuti perkara spanduk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN yang terpasang di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan. Alasannya warga tidak tahu jika bangunan kampung susun tersebut merupakan aset Pemprov DKI. “Jadi informasinya itu masyarakat juga di sana pun tidak tahu tentang aturan yang ada, dan masyarakat di sana menganggap itu bukan milik pemerintah jadi mereka pikir pasang aja,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarat Bawaslu Jakarta Utara, Ronald Reagen saat dihubungi TEMPO melalui telepon pada Kamis, 11 Januari 2024. Karena ketidaktahuan warga, Bawaslu Jakarta Utara akhirnya memberi informasi dan mengimbau para penghuni Kampung Susun Akuarium soal aturan pemasangan alat peraga kampanye. “Jadi ada beberapa hal yang kami luruskan tentang aturan yang ada dan juga keberadaan rusun itu adalah milik Pemerintah Provinsi,” katanya. Ronald me