HUKUM POLITIK

Sat-Set! Bawaslu Respon Cepat Dugaan Pelanggaran Saat Kampanye Anies di Tasik

DEMOCRAZY.ID
Januari 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sat-Set! Bawaslu Respon Cepat Dugaan Pelanggaran Saat Kampanye Anies di Tasik

Sat-Set! Bawaslu Respon Cepat Dugaan Pelanggaran Saat Kampanye Anies di Tasik


DEMOCRAZY.ID - Calon presiden (capres) Anies Baswedan melakukan kampanye di Tasikmalaya, Kamis Sore (4/1/2024).


Salah satu tempat yang dikunjungi Anies adalah Pondok Pesantren (Ponpes) Cipasung, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.


Kedatangan Anies Baswedan di Pondok Pesantren Cipasung tersebut untuk menghadiri deklarasi dukungan terhadap pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.


Namun, aktivitas kampanye mantan gubernur DKI Jakarta tersebut disorot oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya karena adanya indikasi pelanggaran.


Indikasi pelanggaran tersebut karena adanya pemasangan atribut kampanye di sarana pendidikan dan sarana ibadah ini secara undang-undang pemilu jelas dilarang.


"Kami akan kaji lagi. Namun secara kasatmata itu melanggar tata cara kampanye di tempat pendidikan," ujar Dodi.


Dodi mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengawasan terkait kampanye capres.


Namun pada dasarnya, pihaknya menemukan langsung banyak APK yang ditempatkan di lokasi terlarang.


"Kami melakukan pengawasan terkait kampanye capres. Hasilnya memang ditemukan banyak APK yang ditempatkan di lokasi terlarang," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda.


Menurut Dodi, kampanye memang diizinkan untuk dilakukan di lingkungan pendidikan. 


Namun, pemasangan APK di lingkungan pendidikan sifatnya dilarang. 


Sumber: PojokSatu

Penulis blog