Back to Top
HUKUM

Bawaslu Setop Kasus Bagi-Bagi Duit Gus Miftah, Alasannya Karena Tidak Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bawaslu Setop Kasus Bagi-Bagi Duit Gus Miftah, Alasannya Karena Tidak Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

DEMOCRAZY.ID - Bawaslu Pamekasan akhir menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi duit oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Firdaus mengatakan kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Artinya tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagikan duit yang dilakukan dalam sebuah acara pembagian zakat. "Dari hasil tersebut diputuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu sebab yang bersangkutan bukan merupakan tim kampanye paslon manapun termasuk GM dan KH si pemilik tempat," kata Sukma di Pamekasan, Senin, 15 Januari 2024. Ketua Bawaslu Pamekasan menyebut Gus Miftah bukanlah bagian dari tim pemenangan atau tim kampanye capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Dengan begitu, unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melibatkan Gus Miftah tidak terpenuhi. Kemudian uang yang dibagi-bagikan Gus Miftah buk
Baca selengkapnya

Penulis blog