HUKUM

Bawaslu Setop Kasus Bagi-Bagi Duit Gus Miftah, Alasannya Karena Tidak Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bawaslu Setop Kasus Bagi-Bagi Duit Gus Miftah, Alasannya Karena Tidak Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Setop Kasus Bagi-Bagi Duit Gus Miftah, Alasannya Karena Tidak Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu


DEMOCRAZY.ID - Bawaslu Pamekasan akhir menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi duit oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.


Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Firdaus mengatakan kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.


Artinya tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagikan duit yang dilakukan dalam sebuah acara pembagian zakat.


"Dari hasil tersebut diputuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu sebab yang bersangkutan bukan merupakan tim kampanye paslon manapun termasuk GM dan KH si pemilik tempat," kata Sukma di Pamekasan, Senin, 15 Januari 2024.


Ketua Bawaslu Pamekasan menyebut Gus Miftah bukanlah bagian dari tim pemenangan atau tim kampanye capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran.


Dengan begitu, unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melibatkan Gus Miftah tidak terpenuhi.


Kemudian uang yang dibagi-bagikan Gus Miftah bukan termasuk dari Tim Kampanye, melainkan uang milik Haji Her.


Haji Her sendiri adalah pemilik gudang yang dijadikan tempat bagi-bagi uang oleh Gus Miftah yang videonya viral di media sosial.


Untuk mengambil keputusan ini Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi uang.


Gus Miftah yang diperiksa di Bawaslu Sleman Yogyakarta yang kemudian diputuskan tidak ada pelanggaran politik dalam kegiatan bagi-bagi uang.


Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, merespons beredarnya video viral Gus Miftah bagi-bagi uang.


Video itu dinarasikan sebagai politik uang. Sebab, Gus Miftah sempat terlihat hadir di debat Capres perdana dan bersama-sama dengan pendukung Prabowo-Gibran.


"Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit, pertama, itu hak beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi," kata Nusron 29 Desember 2023.


Ia juga menegaskan posisi dan status Gue Miftah bukanlah caleg, bukan anggota parpol, bukan pengurus parpol, bukan relawan, tim kampanye, dan bukan anggota tim kampanye Prabowo-Gibran.


"Jadi yang bersangkutan adalah warga negara biasa. Sehingga tidak terikat dengan Undang-Undang Pemilu," kata Nusron. 


Sumber: Kilat

Penulis blog