Back to Top
HUKUM

Siap-Siap! Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Siap-Siap! Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

DEMOCRAZY.ID - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa umpatan yang terlontar dari calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta. "Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,di Jakarta, Rabu (10/1). Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu. Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu. "Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bag
Baca selengkapnya

Penulis blog