DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak melanjutkan atau menyetop dugaan kasus politik uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kepada warga di Pamekasan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan kasus Miftah dihentikan merujuk pada aturan dengan mempertimbangkan dan melibatkan sejumlah pihak berwenang. Di antaranya, Bawaslu telah melakukan rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu. "Benar, kasus tersebut (kasus politik uang Gus Miftah) dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Suryadi, Minggu (14/1). Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan mendatangi kediaman Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta, untuk mendalami dugaan kasus pelanggaran pemilu tersebut. Gus Miftah yang diperiksa tertutup itu dicecar 28 pertanyaan. "Yang bersangkutan (Miftah) telah menjawab kura
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak melanjutkan atau menyetop dugaan kasus politik uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kepada warga di Pamekasan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan kasus Miftah dihentikan merujuk pada aturan dengan mempertimbangkan dan melibatkan sejumlah pihak berwenang. Di antaranya, Bawaslu telah melakukan rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu. "Benar, kasus tersebut (kasus politik uang Gus Miftah) dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Suryadi, Minggu (14/1). Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan mendatangi kediaman Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta, untuk mendalami dugaan kasus pelanggaran pemilu tersebut. Gus Miftah yang diperiksa tertutup itu dicecar 28 pertanyaan. "Yang bersangkutan (Miftah) telah menjawab kura