Back to Top
HUKUM POLITIK

Bawaslu Nyatakan Kasus Perusakan Baliho AMIN di Yogyakarta Bukan Pidana Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Januari 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu Nyatakan Kasus Perusakan Baliho AMIN di Yogyakarta Bukan Pidana Pemilu

DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menyatakan kasus perusakan baliho capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) di wilayah setempat tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum. "Belum bisa masuk ke unsur pidana pemilu sehingga kemarin kami sampaikan ke pelapor bahwa tidak bisa ditindaklanjuti di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, 4 Januari 2024. Kesimpulan itu, kata Andie, berdasarkan hasil kajian hukum di internal Bawaslu Kota Yogyakarta terhadap laporan dugaan pidana pemilu terkait aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon Amin di Kota Yogyakarta itu. Andie mengatakan Pasal 280 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dapat dijerat pidana pemilu terkait perusakan APK meliputi tiga unsur yakni pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye. Sementara, dalam kasus perusa
Baca selengkapnya

Penulis blog