Back to Top
HUKUM POLITIK

Bawaslu Nyatakan Bagi-Bagi Susu Oleh Gibran Saat CFD Melanggar Hukum, Apa Sanksinya?

DEMOCRAZY.ID
Januari 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu Nyatakan Bagi-Bagi Susu Oleh Gibran Saat CFD Melanggar Hukum, Apa Sanksinya?

DEMOCRAZY.ID -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sebagai pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya. Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'. Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik. "Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Baca selengkapnya

Penulis blog