Back to Top
HUKUM

RESMI! Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Soal Bagi-Bagi Susu di CFD

DEMOCRAZY.ID
Januari 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
RESMI! Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Soal Bagi-Bagi Susu di CFD

DEMOCRAZY.ID - Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan perkara cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu di Car Free Day (CFD) sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu. Dalam surat putusan tersebut, status temuan ditulis “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Dalam surat putusan tersebut, Gibran diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan parpol.  Bawaslu Jakarta Pusat menyebut Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016. “Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregis
Baca selengkapnya

Penulis blog